KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa FO (14).
Siswi kelas VI asal Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dihamili oleh pamannya sendiri MB alias T (52).
Tak terima anaknya dihamili, ayah kandung korban, DO, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, mengatakan, pihaknya sudah memproses kasus itu dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Baca juga: Jembatan Gantung Putus, 1.000 Warga di Sikka, NTT, Terisolir
Menurut Jamari, korban selama ini tinggal di rumah pelaku.
"Korban dua kali dicabuli oleh pelaku yakni pada Bulan Mei 2019 dan Bulan Desember 2019," ungkap Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Korban, lanjut Jamari, dicabuli pertama kali, saat sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.
Saat itu, di rumah pelaku, hanya ada korban dan pelaku, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan sang paman untuk mencabuli korban.
Jamari menyebut, korban sempat melawan saat hendak dicabuli.
Namun, karena pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh, korban tak berdaya.
Usai mencabuli korban, pelaku kembali mengancam, agar tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.