Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya

Kompas.com - 24/04/2020, 10:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Sumatera Selatan berinisal HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).

Dikutip dari TribunSumsel.com, kasus ini sendiri terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya berinisial Y bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.

"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," kata Rahmad, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Rahmad mengatakan, kejadian berawal saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.

Melihat sitausi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya.

HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga

Awalnya permintaan itu sempat ditolak korban akan tetapi pelaku terus memaksanya.

"Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, pelaku tega melalukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya yang tidak melayaninya.

"Sehingga dengan sengaja memperkosa anak kandungnya," jelasnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.

Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.

"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com.

Baca juga: Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)TribunSumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com