Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Bandara Lombok Tidak Layani Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020

Kompas.com - 24/04/2020, 06:07 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Bandara Internasional Lombok tidak melayani penerbangan komersial untuk penumpang umum, mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 Wita.

Sedangkan penerbangan untuk operasional kargo dan logistik masih tetap beroperasi seperti biasa.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020.

"Maka, di Bandara Lombok tidak ada lagi penerbangan komersial untuk penumpang umum," General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, dikutip dalam rilis resmi, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Antisipasi Pemudik, 8 Titik Perbatasan Jatim Dijaga, Kendaraan dari Luar Diminta Kembali

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 Wita hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Nugroho mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, selain melayani penerbangan kargo dan logistik, Bandara Lombok juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Buka layanan refund

Nugroho Jati mengatakan, bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund.

"Kami menyediakan 15 help desk yang ada di area drop zone dan lobi untuk proses refund yang akan dilayani oleh pihak maskapai," kata Nugroho.

Baca juga: Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Bali Saat Pandemi Covid-19

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, otoritas bandara meminta agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan physical distancing, menghindari kerumunan, serta selalu mengenakan masker.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund), dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan," ujar Nugroho.

Nugroho berharap, masyarakat dan pengguna jasa bandara dapat memahami kondisi ini dan bersama-sama berdoa semoga kebijakan dan upaya ini dapat secara signifikan menahan laju penyebaran pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com