Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri

Kompas.com - 23/04/2020, 19:44 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10), saat rumah dalam keadaan sepi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dilakukan berulang kali

Ilustrasi pelecehan seksual  Ilustrasi pelecehan seksual

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung atau istri pelaku berinisial Y.

Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu, Y akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dipaksa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya tersebut saat ibunya sedang pergi bekerja.

Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.

Bahkan, karena merasa aksinya aman dan tidak diketahui orang lain, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Kesal tak dilayani istri

Ilustrasi Pelecehan SeksualShutterstock Ilustrasi Pelecehan Seksual

Mendapat laporan kasus tersebut, polisi langsung menerjunkan tim dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya.

Adapun alasannya, merasa kesal karena tak dilayani oleh istri sehingga anak jadi pelampiasan.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Kelaparan, Yatim Piatu, Kurus Kering dan Wajahnya Pucat

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com