Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Kepala Desa Minta Keringanan Hukuman Tersangka Penolak Jenazah Covid-19

Kompas.com - 23/04/2020, 19:13 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta keringanan hukuman untuk para tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien virus Corona (Covid-19).

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pekuncen, Romli Haryadi mengatakaan, salah satu tersangka berinisial S (45) merupakan perangkat desa. Selain itu, yang bersangkutan juga anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum, berikan hukuman yang seringan-ringannya, karena ketidaktahuan kami semua," kata Romli seusai audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: 4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Romli mengatakan saat itu warga menganggap bahwa pemakaman pasien Covid-19 akan membahayakan warga sekitar.

Penolakan dilakukan secara spontan semata-mata untuk melindungi warga dari bahaya penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya kami belum pernah mendapat sosialisasi atau edukasi. Untuk saat ini 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19. Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas sudah menerima semua, siapapun jenazahnya," ujar Romli.

Romli berharap keringanan hukuman juga diberikan kepada tiga orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pihaknya menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Polisi Usut Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Makassar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan.

Terkait permintaan keringanan hukuman, itu merupakan ranah dari pengadilan.

"Proses penyidikan saat ini sudah tahap satu, berkas sudah di Kejaksaan. Jadi untuk saat ini proses masih terus berjalan, kita kawal bersama-sama. Kalau terkait putusan meringankan atau memberatkan, nanti pengadilan yang bisa menilai," kata Berry.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka di dua TKP penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, yaitu di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

TKP Tumiyang polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Sedangkan di TKP Kedungwringin, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial K (57).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com