Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pelajar Kirim 25,8 Kg Ganja, Dibayar Rp 10 Juta oleh Narapidana

Kompas.com - 23/04/2020, 15:29 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aparat Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang oknum pelajar asal Bandung berinisial MR (16) yang mengirimkan paket besar ganja dari Jambi ke Jawa.

MR ditangkap bersama dua rekannya, Rendi Pratama (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jabar, dan Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Mereka ditangkap usai petugas menemukan adanya paket mencurigakan yang akan dikirimkan lewat kargo pesawat.

Setelah dicek, ternyata isinya adalah ganja seberat 25,8 kilogram.

Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi didampingi Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

MR ditangkap di kantor jasa pengiriman barang di Kota Jambi.

Sementara dua temannya ditangkap saat berada di dalam indekos kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca juga: Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi Digagalkan, Pelaku Buron

Kronologi

Ilustrasi ganja.Thinkstockphotos Ilustrasi ganja.
25,8 kilogram ganja itu awalnya dikirim melalui jalur darat dari Aceh.

Sampai di Jambi, MR mengirimkannya lewat kargo penerbangan untuk dikirim ke Jawa.

Polisi yang mendapatkan informasi dari kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, langsung menelusuri asal paket tersebut hingga menangkap MR.

Dari MR, polisi mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap dua rekan MR lainnya.

"Jadi dari tangan kedua tersangka lainnya, kita kembali temukan 1 koper ukuran besar, berisi 20 paket besar narkotika jenis ganja yang dilakban dan dibungkus aluminium foil," kata Firman, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Iwa K Penasaran soal Ganja, Ello Tertawa Ngakak

 

ilustrasi uangThinkstock ilustrasi uang
Dibayar Rp 10 juta oleh napi

Dari ketiga pelaku, polisi mengetahui bahwa peredaran narkoba itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Jambi bernama Rio.

"Jadi Tim di satuan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 25,8 Kg ganja yang berasal dari Aceh. Dan setelah kita dilakukan pengembangan, ternyata ketiga pelaku ini dikontrol oleh tahanan di Lapas Jambi," kata Firman.

MR mengaku mendapatkan bayaran Rp 10 juta untuk sekali transaksi.

Kemudian polisi lanjut menelusuri siapa pembeli ganja paket besar tersebut.

Di Jawa, polisi menangkap empat orang yang diduga membeli ganja tersebut.

Dari empat orang itu, polisi menemukan 2 kg ganja kering yang dikirim dari Jambi.

Sumber: Antara, Tribun Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com