Dari ketiga pelaku, polisi mengetahui bahwa peredaran narkoba itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Jambi bernama Rio.
"Jadi Tim di satuan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 25,8 Kg ganja yang berasal dari Aceh. Dan setelah kita dilakukan pengembangan, ternyata ketiga pelaku ini dikontrol oleh tahanan di Lapas Jambi," kata Firman.
MR mengaku mendapatkan bayaran Rp 10 juta untuk sekali transaksi.
Kemudian polisi lanjut menelusuri siapa pembeli ganja paket besar tersebut.
Di Jawa, polisi menangkap empat orang yang diduga membeli ganja tersebut.
Dari empat orang itu, polisi menemukan 2 kg ganja kering yang dikirim dari Jambi.
Sumber: Antara, Tribun Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.