KOMPAS.com- Aparat Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang oknum pelajar asal Bandung berinisial MR (16) yang mengirimkan paket besar ganja dari Jambi ke Jawa.
MR ditangkap bersama dua rekannya, Rendi Pratama (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jabar, dan Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Mereka ditangkap usai petugas menemukan adanya paket mencurigakan yang akan dikirimkan lewat kargo pesawat.
Setelah dicek, ternyata isinya adalah ganja seberat 25,8 kilogram.
Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi didampingi Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
MR ditangkap di kantor jasa pengiriman barang di Kota Jambi.
Sementara dua temannya ditangkap saat berada di dalam indekos kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Baca juga: Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi Digagalkan, Pelaku Buron
Sampai di Jambi, MR mengirimkannya lewat kargo penerbangan untuk dikirim ke Jawa.
Polisi yang mendapatkan informasi dari kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, langsung menelusuri asal paket tersebut hingga menangkap MR.
Dari MR, polisi mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap dua rekan MR lainnya.
"Jadi dari tangan kedua tersangka lainnya, kita kembali temukan 1 koper ukuran besar, berisi 20 paket besar narkotika jenis ganja yang dilakban dan dibungkus aluminium foil," kata Firman, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (22/4/2020).