Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Kompas.com - 23/04/2020, 14:25 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MURATARA, KOMPAS.com - HR (31) seorang warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).

Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.

Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun di Lampung, Korban Diancam dengan Pisau

Dilakukan saat istri bekerja

Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.

Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y.

HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun

 

Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan

R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang

perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Beristri 2 di Aceh Perkosa Anak Tunarungu hingga Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com