MURATARA, KOMPAS.com - HR (31) seorang warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.
Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun di Lampung, Korban Diancam dengan Pisau
Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.
Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y.
HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun
R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang
perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria Beristri 2 di Aceh Perkosa Anak Tunarungu hingga Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.