Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta ART Disiksa Majikan, Pita Suara Rusak hingga Dituduh Curi Ponsel dan Pelaku Belum Ditahan

Kompas.com - 23/04/2020, 14:16 WIB
Rachmawati

Editor

Suatu hari di bulan Desember, dia mengambil ponsel majikannya secara diam-diam untuk menghubungi keluarganya.

Hal tersebut ia lakukan karena ponselnya telah disita sejak awal dia bekerja.

Sang majikan yang tahu langsung menyeret Ika ke Polsek Semarang Barat dengan tuduhan mencuri ponsel.

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Megawati Sumbangkan Tenda Karantina ODP di Kota Semarang

Melihat kondisi Ika yang babak belur, polisi yang memeriksanya curiga. Saat diperiksa Ika lemas dan susah berjalan.

Polisi pun mengantar Ika ke RS Bhayangkara untuk divisum. Saat itu diketahui jika pita suara Ika rusak karena penyiksaan.

Kekerasan yang dialami Ika pun terbongkar.

"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.

Baca juga: Kehabisan Modal Berjudi, Pemuda di Semarang Curi 4 Sepeda Motor

Polisi segera menangani kasus tersebut.

Ika kemudian dibawa pulang ke rumah. Ia sempat menjalani perawatan dan operasi di RSUD Wongsonegoro untuk mengobati pita suaranya yang rusak.

Ika didampingi kuasa hukumnya melaporkan aksus tersebut Polsek Semarang Barat pada Desember 2019 lalu.

Baca juga: Ganjar: Jika Semarang PSBB, Demak dan Kendal Harus Menyesuaikan

Empat bulan berjalan, pelaku belum ditahan

Kuasa hukum korban Deo Hermansyah mengatakan terus mengawal kasus tersebut setelah dilaporkan ke polisi pada Desember 2019 lalu,

Namun empat bulan berlalu, pasangan suami istri pelaku penganiayaan pasa Ika belum ditahan.

Untuk itu Deo berharap penyidik kepolisian segera memproses kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan”, kata Deo.

Dia meminta agar pasangan suami istri dijerak pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan.

Baca juga: Wali Kota Semarang Apresiasi Berbagai Pihak yang Ikut Tanggulangi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com