DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Agama Bali mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan di saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Panduan tersebut di antaranya umat Islam tidak diperkenankan shalat lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, peringatan Nuzulul Quran, Iktikaf, shalat Idul Fitri, buka dan sahur bersama di masjid, mushala, dan tempat umum.
Baca juga: Lawan Corona, Wabup Flores Timur Ajak Anak Muda Karantina di Kebun
"Shalat tarawih dan tadarus Al-Quran dilakukan secara perorangan atau berjemaah dengan anggota keluarga inti di rumah masing-masing," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali, Nurkhamid, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Selain itu, untuk zakat fitrah dan zakat mal diimbau dilakukan sesegera mungkin di awal Ramadhan. Sehingga, bisa didistribusikan lebih cepat kepada yang berhak.
Kemudian, kepada panitia pengumpul zakat agar menjemput ke rumah-rumah.
Kemudian, penyerahan juga tidak boleh menggunakan sistem panggilan atau kupon namun diantarkan langsung ke penerimanya.
Baca juga: UPDATE Bali: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2, 1 Orang Meninggal
"Dalam penyerahan zakat agar memperhatikan protokoler meliputi cuci tangan dengan sabun, memakasi masker, sarung tangan dan menjaga jarak," kata dia.
Dalam panduan tersebut, umat Islam juga diharapkan tetap tinggal di Bali selama Ramadhan dan pasca Idul Fitri untuk memutus penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.