Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap PSBB Kota Banjarmasin

Kompas.com - 23/04/2020, 11:43 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina akhirnya menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah aturan akan diberlakukan dan ada sanksi bagi setiap orang maupun pelaku usaha yang melanggar.

Ibnu Sina mengatakan, Kegiatan akan di prioritaskan pada pos perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin di Kilometer 6, Pos Sungai Lulut dan Pos Handil Bakti untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk Kota Banjarmasin.

"Siapa pun yang masuk ke Banjarmasin, wajib pakai masker dan kota ini akan dijaga selama 24 jam," ujar Ibnu Sina dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Sistem Pengamanan Selama PSBB di Banjarmasin Disimulasikan, 10 Posko Disebar

Selama masa PSBB, Ibnu Sina menuturkan akan ada sanksi kepada setiap pelanggar.

"Sanksinya memang ada sesuai undang-undang kemudian juga undang-undang karantina, yang melanggar aturan itu akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.

Ibnu berharap masyarakat tidak perlu khawatir atas ketersediaan bahan pokok selama PSBB berlangsung.

Menurutnya, kebutuhan pokok seluruh warga yang terdampak akan dijamin oleh pemerintah kota maupun pemerintah pusat.

"Memang sudah disiapkan untuk yang masuk basis data terpadu dan dalam Minggu ini juga akan turun bantuan BLT dan akan ditransfer ke rekening masing-masing dan juga melalui kantor pos," ujarnya.

Baca juga: Tiga Daerah Penyangga Banjarmasin Diusulkan Terapkan PSBB

Kegiatan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari pertama dan akan dilanjutkan tergantung perkembangan situasi dan kondisi Kota Banjarmasin.

PSBB Kota Banjarmasin dimulai pada hari Jumat (24/4/2020), besok.

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin selama PSBB Berlangsung:

1. Aturan kendaraan bermotor

Akan ada pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan mengatur jumlah penumpang dan jarak duduk penumpang.

Pengendara roda dua wajib pakai helm, masker dan untuk satu rumah dizinkan melanjutkan perjalanan, sedangkan untuk yang membonceng penumpang seperti ojek dilarang, penumpang akan disuru turun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com