Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Disetujui Kemenkes, Pemkab Gowa Perketat Perbatasan

Kompas.com - 23/04/2020, 10:59 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya.

Terlebih, melihat perkembangan penyebaran Covid-19 setiap waktunya.

"Secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin kemarin kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan," ujar Adnan kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: PSBB Bandung Raya, Jalan Sepi dan Swalayan Padat

Adnan mengaku telah menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa.

Hal ini mengingat Kabupaten Gowa berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Diketahui, Kemenkes RI menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Kamis, (23/4/2020).

Dalam surat keputusan tersebut, persetujuan usulan tentang PSSB di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam memutus rantai penyebaran corona

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto.

Baca juga: PSBB Bandung Raya, KAI Hanya Layani Perjalanan Lokal, Perhatikan Jadwalnya

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari kebutuhan medis maupun non medis.

Terlebih, melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah seharusnya menerapkan PSBB, seperti Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.

Selain itu, hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur PSBB di Kabupaten Gowa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com