Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 5800 Pil Yarindo, Tukang Cat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/04/2020, 23:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pemuda yang hari-hari bekerja sebagai tukang cat karena mengedarkan pil Yarindo.

Polisi menyita 4.000 butir pil bersimbol Y itu dari pemuda berinisial RTA (21) asal Tegalrejo, Yogyakarta, ini.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (16/4/2020) lalu. 

“Kami datangi ke Tegalrejo. Dari RTA ini didapat 4.000 butir Yarindo dalam 4 botol, 100 butir Yarindo (tidak dalam botol), dan uang tunai Rp 250.000,” kata Kepala Satreskoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Purnomo, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pengedar Obat Yarindo Tertangkap, Belasan Tindak Kejahatan Terungkap

Polisi mengembangkan informasi bahwa RTA beroperasi di daerah barat dari Yogyakarta dan Kulon Progo sebelah utara. Polisi mendapati nama RTA dan tempat tinggalnya ini. Ia akhirnya tertangkap di rumahnya.

Polisi menyita satu buah tas berisi 4.000 butir pil Yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250.000 hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut. 

RTA mengaku menjual obat-obatan itu via WhatsApp maupun SMS.

“Hanya (jual) ke teman-teman sekeliling saja,” katanya.

Ia mengaku obat berasal dari F,  orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RTA mengatakan, dirinya hanya dititipi untuk menjual pil seharga Rp 25 ribu per 10 butir. Ia mengaku mendapat untuk hanya  Rp 5 ribu. 

Ia nekat mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan.

“Saya tukang cat,” katanya.

RTA pun lantas terjerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun

Enam tersangka

Satreskoba Polres Kulon Progo sejatinya memberangus 6 pelaku peredaran narkoba sepanjang satu bulan ini. Total barang bukti hampir 6.000 butir obat. 

RTA merupakan salah satunya. Selain RTA, polisi meringkus RW dan MAS (24) yang ditangkap di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih.

"Peredarannya melibatkan anak usia 16 tahun. Kami masih memeriksa sebagai saksi," kata Purnomo.

Baca juga: Seorang Suporter Sepak Bola Kedapatan Bawa 14.000 Butir Pil Yarindo

Polisi mendapati 1.852 butir pil dengan simbol Y dari aksi RW dan MAS. Pil sudah dikemas dalam 185 plastik klip kecil. Masing-masing plastik berisi 10 butir obat yang diduga Yarindo ini.

Polisi juga menangkap MA (24) di Sindutan, Temon. Polisi menyita handphone MA karena diyakini digunakan untuk mengedarkan pil.

Polisi mengamankan AWA (36) di Triharjo dan HP (26) di Wates.  Keduanya memiliki obat keras Aprazolam 1mg. Selain itu HP kedapatan menyimpan seperangkat bong dan pipet yang berkerak sabu-sabu.

Polisi menjerat RW, MAS dan MA dengan UU Kesehatan. Sementara AWA dan HP tersandung UU Psikotropika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com