"Peredarannya melibatkan anak usia 16 tahun. Kami masih memeriksa sebagai saksi," kata Purnomo.
Baca juga: Seorang Suporter Sepak Bola Kedapatan Bawa 14.000 Butir Pil Yarindo
Polisi mendapati 1.852 butir pil dengan simbol Y dari aksi RW dan MAS. Pil sudah dikemas dalam 185 plastik klip kecil. Masing-masing plastik berisi 10 butir obat yang diduga Yarindo ini.
Polisi juga menangkap MA (24) di Sindutan, Temon. Polisi menyita handphone MA karena diyakini digunakan untuk mengedarkan pil.
Polisi mengamankan AWA (36) di Triharjo dan HP (26) di Wates. Keduanya memiliki obat keras Aprazolam 1mg. Selain itu HP kedapatan menyimpan seperangkat bong dan pipet yang berkerak sabu-sabu.
Polisi menjerat RW, MAS dan MA dengan UU Kesehatan. Sementara AWA dan HP tersandung UU Psikotropika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.