TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal Jawa Tengah menyiapkan sanksi kepada warga atau perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) hingga 6 Mei 2020.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan, sanksi disiapkan mulai dari teguran lisan hingga pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Menurut Dedy, hal itu sesuai dengan yang disebutkan dalam Perwal No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sanksinya ada dalam Perwal. Itu sudah sesuai undang-undang," kata Dedy usai memberikan arahan kepada ratusan petugas gabungan PSBB, di Balai Kota Tegal, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Di Hadapan Petugas Gabungan PSBB, Wali Kota Tegal: Jangan Main-main, Ini Panggilan Jiwa
Dalam Pasal 32 Perwal No. 8 Tahun 2020, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Serta penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sebuah perusahaan.
Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menyatakan akan mendukung langkah Pemkot dalam pelaksanaan PSBB.
Siti Rondhijah mengatakan, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif sebelum sampai ke penindakan hukum pelanggar PSBB.
"Polri bekerja sama dengan seluruh unsur terkait, mengedapankan preemtif dan preventif untuk meminimalisir pelanggaran selama PSBB," kata Rondhijah, melalui pesan singkat.
Rondhijah mengatakan, pihaknya akan bersinergi dalam menyukseskan untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan PSBB oleh Pemkot Tegal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan