KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat ( Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berharap ada tokoh-tokoh asal Jabar yang mendapatkan penghargaan atas jasa dan perjuangannya.
Untuk itu, dia pun meminta pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif mengusulkan tokoh daerah menjadi pahlawan nasional.
Uu mengatakan itu saat membuka Seminar Pengusulan Alm. KH. Muhyiddin dan Pengusulan Ulang Alm. Prof. KH. Anwar Musaddad sebagai Pahlawan Nasional lewat video conference di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).
"Saya secara pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi tokoh- tokoh besar apalagi dari komunitas pesantren dan kalangan kiai untuk diberi gelar pahlawan nasional," katanya seperti keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pengusulan kedua tokoh tersebut sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atas jasa dan karya mereka.
Baca juga: Pendaftar Relawan Covid-19 Terbanyak dari Jawa Barat, Jumlahnya Capai 5.900 Orang
Wagub yang akrab dipanggil Kang Uu ini menegaskan, para ulama punya peranan penting dalam pembangunan manusia.
"(Mereka) bisa membangkitkan semangat para pejuang di masa perjuangan dahulu. Wajar kalau para kiai, para ulama diberikan penghargaan, yaitu label pahlawan nasional," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Daud Achmad menjelaskan, KH Anwar Musaddad adalah pejuang kemerdekaan asal Garut.
Dia juga pendiri pondok pesantren dan yayasan pendidikan Al Musaddadiyah Garut dan pendiri sekaligus rektor pertama Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.
Baca juga: Gandeng Ojek Online dan PT Pos Indonesia, Pemprov Jabar Genjot Penyaluran Bansos
Adapun KH Muhyiddin merupakan salah seorang ulama ternama asal Jawa Barat. Dia pada era penjajahan Belanda terlibat dalam perjuangan merintis, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan