SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam mencabut izin berupa surat hak penempatan (SHP) bagi pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
"Hari ini 95 persen para pedagang menggunakan masker. Karena kalau tidak menggunakan masker peringatan 1, 2 dan 3 masih membandel ya dicabut SHP-nya," tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2020).
Selain wajib memakai masker, Pemkot Solo juga membebaskan retribusi para pedagang dari Mei hingga Agustus mendatang.
Baca juga: Nekat Mudik ke Solo, Jangan Harap Langsung Bertemu Keluarga di Rumah
Rudy berharap, para pedagang benar-benar menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Petugas keamanannya kita minta berdiri di pintu masuk pasar untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker," kata Rudy.
Disinggung terkait jumlah kasus positif corona di Solo, Rudy menekankan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Anggaran Tak Memadai, Solo Belum Akan Terapkan PSBB
Seperti disiplin menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, Rudy yakin, penyebaran virus corona bisa dicegah.
"Kembali lagi kalau ada kerumunan di wedangan kita bubarkan bukan kita sadis, tidak. Kalau ada yang terpapar pemerintah juga salah," ujar dia.
Rudy mengakui, masih ada beberapa tempat wedangan di Solo yang sulit diperingatkan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.
"Nanti kalau diambil kursinya salah lagi pemerintah. Padahal terpaparnya tidak mampu mengendalikan jaga jarak sendiri," tutur Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.