SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam mencabut izin berupa surat hak penempatan (SHP) bagi pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
"Hari ini 95 persen para pedagang menggunakan masker. Karena kalau tidak menggunakan masker peringatan 1, 2 dan 3 masih membandel ya dicabut SHP-nya," tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2020).
Selain wajib memakai masker, Pemkot Solo juga membebaskan retribusi para pedagang dari Mei hingga Agustus mendatang.
Baca juga: Nekat Mudik ke Solo, Jangan Harap Langsung Bertemu Keluarga di Rumah
Rudy berharap, para pedagang benar-benar menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Petugas keamanannya kita minta berdiri di pintu masuk pasar untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker," kata Rudy.
Disinggung terkait jumlah kasus positif corona di Solo, Rudy menekankan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Anggaran Tak Memadai, Solo Belum Akan Terapkan PSBB
Seperti disiplin menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun.