Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Asimilasi Baru 2 Hari Bebas, Kembali Tertangkap Mencuri Motor

Kompas.com - 22/04/2020, 13:13 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ahmad Nur Kholidin, seorang narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan tertangkap tangan usai mencuri sepeda motor milik dibilangan jalan Peralatan Batu 7, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2020) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, tersangka diamankan setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. 

Pencurian terjadi di bilangan jalan Peralatan Batu 7.

“Tidak saja berhasil ditangkap warga, bahkan tersangka nyaris babak belur dihajar massa yang mengetahui aksinya tersebut,” kata Firuddin melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Curi Sepeda Motor, Eks Napi yang Baru Bebas karena Asimilasi Ditangkap 

Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat tersangka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi (Nopol) BP 4419 BE milik korban yang terparkir di luar pagar tanpa dikunci stang.

Dari sanalah muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut, apalagi diketahui pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumah.

"Saat aksinya dijalankan, pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumahnya," jelas Firuddin.

Baca juga: Tagih Utang Rp 500.000, Eks Napi Asimilasi Tewas Ditusuk Tetangga 

Firuddin menambahkan, tersangka keluar dari lapas pada tanggal 11 April, namun tanggal 13 Aprilnya pelaku kembali mencuri dan akhirnya mendekam di sel Polsek Tanjungpinang Timur.

Tidak saja tersangka, personil Polsek Tanjungpinang Timur juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut.

Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Ahmad Nur Kholidin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan baru menjalankan masa hukumannya 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com