Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Bandung: PSBB Bukan "Lockdown", Jangan Tegang

Kompas.com - 22/04/2020, 07:49 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau masyarakat agar tidak tegang menghadapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan Rabu (22/4/2020) hari ini.

"Yang menjadi utama adalah masyarakat agar paham bahwa PSBB ini bukan lockdown, Kota Bandung bukan menjadi suatu kota yang tertutup," kata Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Ingin PSBB Bandung Raya Jadi yang Terbaik di Indonesia

Yana pun mengimbau agar masyarakat tidak panic buying atau berbelanja kebutuhan pokok yang berlebihan.

Menurut dia, pasar tradisional masih boleh beroperasi pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara pasar modern diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Panic buying itu tidak perlu dilakukan karena pasar yang menjadi kebutuhan warga itu tetap buka, boleh selama PSBB tapi dengan waktu yang dibatasi," ungkapnya.

Yana optimistis PSBB di Kota Bandung berjalan dengan baik.

Sebab, pihaknya bersama Polrestabes Bandung dan instansi lainnya yang terlibat dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah belajar dari daerah lain yang lebih dulu menerapkan PSBB.

"Insya Allah karena kita juga belajar dari PSBB di wilayah lain yang sudah lebih dahulu, di Bodebek dan Tangerang, apa yang jadi kelebihan dan kekurangan di sana, mudah-mudahan tadi kita evaluasi," ucapnya.

Baca juga: Jelang PSBB Bandung, Polisi Serentak Bagikan Sembako dan Nasi Kotak ke Warga

Meski Kota Bandung tidak tertutup untuk pendatang, Yana meminta agar orang yang masuk ke Kota Bandung menaati peraturan dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Kota Bandung dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Jadi kalau ternyata dia misalkan karyawan salah satu industri strategis, industri yang memang diperbolehkan oleh Perwal, selama dia mengikuti protokol kesehatannya, pakai masker, diukur suhunya, dan dia membawa surat tugas atau id card, boleh masuk," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com