Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Gresik, 372.000 Keluarga Miskin Dapat Bantuan Sembako

Kompas.com - 21/04/2020, 22:42 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gresik akan membagikan bantuan bahan pokok kepada 372.000 keluarga miskin untuk menunjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemkab Gresik telah menganggarkan dana sebesar Rp 220 miliar guna penanggulangan wabah Covid-19. 

"Jumlah ini akan dialokasikan kepada gakin (keluarga miskin), gakin baru, dan keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19 ini," ujar Bupati Sambari Halim Radianto, melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Disetujui, Pemprov Jatim Kebut Pergub

Penyaluran bantuan berupa paket sembako itu mendapat dukungan dari legislatif.

Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani berharap, bantuan yang diberikan harus tepat sasaran.

"Jadi tidak hanya gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak Covid-19," ucap Yani.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gresik bersama Forkopimda telah selesai menggelar rapat tertutup, membahas terkait pelaksanaan teknis penerapan PSBB.

Telah disepakati ada delapan kecamatan di Gresik yang akan menerapkan PSBB, dengan penerapan bervariasi di masing-masing kecamatan.

Baca juga: Gresik Bakal Jalankan Aturan PSBB di 8 Kecamatan Terdampak Corona

Ada yang melakukan PSBB di seluruh desa dan kelurahan, ada juga kecamatan yang hanya menerapkannya di sebatas desa atau kelurahan yang telah dikonfirmasi memiliki pasien positif Covid-19.

Adapun delapan kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Gresik Kota, Driyorejo, Menganti, Kebomas, Benjeng, Manyar, Duduksampeyan, dan Sidayu.

Hanya saja, pelaksanaan PSBB baru akan mulai dilaksanakan setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mendasari.

Sementara Perbup masih menunggu aturan yang bakal dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, PSBB akan berlaku di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa, pembatasan tempat kerja, larangan fasilitas umum (fasum) untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah dan juga pembatasan pada moda transportasi.

“Untuk ojol (ojek online) misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum, memberlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitas," tutur Kusworo.

Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko yang juga hadir dalam rapat tertutup, meminta kepada semua pihak untuk dapat mentaati aturan yang akan ditetapkan nantinya.

Budi berharap ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Kalau selama ini mereka tidak taat, maka tidak ada sanksi. Kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com