Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Opsi Penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo

Kompas.com - 21/04/2020, 20:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemkab Sidoarjo sampai saat ini belum memutuskan wilayah mana saja yang akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo.

Opsi pertama, hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Sedangkan opsi kedua, zona hijau juga diberlakukan PSBB untuk mencegah jangan sampai berubah menjadi zona merah.

"Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Besok akan dirapatkan bersama Forkopimda," ujar Nur dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020). 

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan, Rabu (22/4/2020), pihaknya akan rapat bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo untuk membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB.

Rapat juga akan membahas dampak sosial ekonomi penerapan PSBB.

"Rapat nanti seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Misalnya menyangkut industri, dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai," katanya.

Rencananya PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Baca juga: UPDATE Corona di Jatim: Tak Ada Penambahan Kasus Positif Baru, 99 Orang Sembuh

Ia mengemukakan, jika PSBB sudah berlaku, setiap warga yang keluar rumah wajib mengenakan masker.

Selain Sidoarjo, Menkes menyetujui dua kota/kabupaten di Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Sejumlah daerah juga telah menerapkan PSBB, di antaranya DKI Jakarta, Pekanbaru, Banjarmasin, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang, Depok, dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com