Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Korban Covid-19 Menjadi Pelaku Penularan

Kompas.com - 21/04/2020, 19:52 WIB
Windoro Adi,
Heru Margianto

Tim Redaksi


KUNINGAN, KOMPAS.com - Bencana menimbulkan tindakan anti sosial. Tidak jarang hal ini berkembang menjadi tindak kejahatan serius. Kohesi sosial yang retak dan lemah, menjadi lahan subur konflik, trauma, dan gangguan sosial.

Yang mengkhawatirkan adalah bila dalam bencana pandemik Covid-19 ini, banyak korban berubah menjadi pelaku. Korban dengan sengaja menebar teror, menularkan Covid – 19 ke lingkungannya karena frustrasi.

Demikian rangkuman diskusi akademik melalui telekonferensi yang digelar Irjen Mohammad Fadil Imran Senin (20/4/2020) malam. Fadil Imran saat ini adalah Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri.

Diskusi diikuti belasan peserta yang sebagian besar adalah mahasiswa pasca sarjana dan calon doktor kriminologi di Tanah Air, maupun di luar negeri. Acara dimoderatori oleh Prof Adrianus Meliala.

Fadil berpendapat, sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, belum memiliki perangkat hukum yang jelas yang mampu mengantisipasi ketertiban sosial akibat berubahnya pasien Covid-19 menjadi pelaku kejahatan.

Sebab, bencana dunia ini tak pernah diduga sebelumnya. Hanya negara negara otoriter yang mampu memobilisasi massa agar tunduk pada perintah negara.

“Undang Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 9 ayat 1 dengan pemberian sanksi setahun penjara, tidak mengatur soal perubahan pasien menjadi pelaku kejahatan,” ujar Fadil.

Polri, lanjut dia, butuh perangkat undang undang beserta turunannya sebagai landasan kerja Polri.

Ia berharap, setelah masa pandemik Covid-19 berakhir, pemerintah termasuk Polri, dan DPR-RI, bisa segera membuat peraturan perundangan mengenai hal ini.

“Bukan hanya menyangkut korban menjadi pelaku dalam konteks Covid-19, tetapi peraturan perundangan baru ini diharapkan bisa diterapkan dalam setiap peristiwa bencana yang memicu berubahnya korban menjadi pelaku kejahatan,” ucap Fadil.

Tidak hitam putih

Dia berpendapat, aturan main mengendalikan korban yang menjadi pelaku semasa pandemik Covid-19, harus jelas. Sebab, proses perubahan dari korban menjadi pelaku kejahatan, tidak berlangsung hitam putih seperti pada kasus Narkoba, atau pada kasus Kelompok Anarko, atau pada kasus penimbunan dan pencurian masker.

“Kasus Narkoba sudah jelas. Korban yang menjual Narkoba, menjadi pelaku. Sanksi hukumnya jelas. Penanganan kasus Kelompok Anarko, atau kasus korupsi dana bantuan pun, bukan hal baru untuk dituntaskan Polri. Perangkat hukumnya pun, sudah lengkap. Personil Polri sudah sangat siap menghadapi kasus seperti ini,” kata dia.

Menurut Fadil, dibutuhkan tela’ah antar disiplin ilmu dalam mengendalikan perubahan korban menjadi pelaku, termasuk untuk memulihkan para pelakunya. Kriminologi tak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari ilmui-lmu sosial lain, termasuk ilmu ekonomi. Dengan demikian, Polri bisa membedah persoalan ini secara komprehensif, menyeluruh, lengkap.

Dalam diskusi tersebut, beberapa peserta menyampaikan kritik terhadap Polri yang dinilai lebih cenderung melakukan pendekatan persuasif diiringi bantuan sosial, ketimbang penindakan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com