KOMPAS.com- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penyalur TKI ilegal ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di perairan Batu Besar Nongsa, Batam.
Oknum ASN Pemprov Kepri berinisial A (40) tersebut ditangkap ketika membawa dua orang TKI dari Malaysia menggunakan speedboat fiber bermesin 75 PK.
Baca juga: ASN Pemprov Kepri Ketahuan Jadi Penyalur TKI Ilegal
Namun, speedboat yang dikendarai A malah kehabisan bahan bakar di tengah lautan.
Pada saat bersamaan, jajaran Polsek Nongsa tengah melakukan patroli laut.
Polisi pun kemudian menghampiri speedboat yang terhenti tersebut.
Rupanya, saat diperiksa, speedboat berisi TKI ilegal dan satu penyalurnya yang merupakan oknum ASN.
Baca juga: Curhat Berlinang Air Mata Sebelum Meninggal, Yuli: Enggak Makan Dua Hari, Anak Sempat Sakit
Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Benar saja, ketika berpatroli mereka menemukan kapal speedboad yang terhenti karena kehabisan bahan bakar.
"Benar, jumlah TKI hanya 2 orang. Tekong atau penyalurnya merupakan seorang oknum ASN," kata dia.
ASN tersebut diketahui bertugasi di Bagian Biru Umum Pemprov Kepri.
Lebih-lebih, TKI datang dari Malaysia yang merupakan wilayah pandemi Covid-19.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi mereka.
"Setelah didata, keduanya akan kami bawa ke lokasi karantina di Rusun BP Batam di Sagulung," kata Ramadhanto.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.