KOMPAS.com- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penyalur TKI ilegal ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di perairan Batu Besar Nongsa, Batam.
Oknum ASN Pemprov Kepri berinisial A (40) tersebut ditangkap ketika membawa dua orang TKI dari Malaysia menggunakan speedboat fiber bermesin 75 PK.
Baca juga: ASN Pemprov Kepri Ketahuan Jadi Penyalur TKI Ilegal
Namun, speedboat yang dikendarai A malah kehabisan bahan bakar di tengah lautan.
Pada saat bersamaan, jajaran Polsek Nongsa tengah melakukan patroli laut.
Polisi pun kemudian menghampiri speedboat yang terhenti tersebut.
Rupanya, saat diperiksa, speedboat berisi TKI ilegal dan satu penyalurnya yang merupakan oknum ASN.
Baca juga: Curhat Berlinang Air Mata Sebelum Meninggal, Yuli: Enggak Makan Dua Hari, Anak Sempat Sakit