Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik bagi warga yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebab, semua wilayah tersebut termasuk zona merah corona dan sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, kebijakan larangan mudik hanya diberlakukan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, akhirnya kebijakan tersebut diberlakukan bagi semua masyarakat yang tinggal di kawasan zona merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.