Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Transmisi Lokal Covid-19, Bupati PPU Berencana Usulkan PSBB

Kompas.com - 21/04/2020, 17:04 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud berencana mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Hal tersebut lantaran seorang warganya dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 hasil paparan transmisi lokal, Senin (20/4/2020).

“Masih kita kaji usulan itu (PSBB),” ungkap Bupati yang akrab disapa AGM ini saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Berkerumun Saat PSBB Makassar Disebut Ikut Sebarkan Covid-19 dan Bisa Dipidana

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) total pasien positif corona di PPU berjumlah 14 orang.

Satu pasien di antara merupakan transmisi lokal. Sementara lainnya merupakan pelaku perjalanan dari luar PPU, sebagian besar merupakan peserta Ijtima Ulama Dunia Gowa, Sulawesi Selatan.

Pasien transmisi lokal merupakan perempuan tiga anak. Dia tertular dari suaminya yang merupakan pelaku perjalanan Ijtima Ulama Dunia di Gowa.

Baca juga: Anggaran Tak Memadai, Solo Belum Akan Terapkan PSBB

Suaminya sudah lebih dahulu dinyatakan positif dan dirawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung, PPU.

Meski demikian, pasien transmisi lokal itu menjalani karantina mandiri di rumahnya karena tidak memiliki keluhan sakit.

“Tapi tetap diawasi petugas medis dari puskesmas penajam. Pertimbangan lain tiga anaknya juga masih kecil juga tidak ada keluhan,” jelasnya.

Dengan total 14 pasien tersebut, kata AGM, PPU sudah masuk zona orange.

Jika terjadi penambahan satu lagi, maka masuk zona merah atau kategori jumlah pasien 15 keatas.

"Kondisi kedaerahan dan potensi penyebaran masih dalam kajian," jelasnya.

Sebagai informasi, menurut PP Nomor 21/2020 tentang PSBB.

Pasal 2 huruf Ayat 2 menerangkan usulan PSBB didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kemudian, Pasal 3 huruf a dan b memuat kriteria PSBB harus memenuhi syarat jumlah kasus atau jumlah kematian, menyebaran secara signifikan serta epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com