Meski demikian, pasien transmisi lokal itu menjalani karantina mandiri di rumahnya karena tidak memiliki keluhan sakit.
“Tapi tetap diawasi petugas medis dari puskesmas penajam. Pertimbangan lain tiga anaknya juga masih kecil juga tidak ada keluhan,” jelasnya.
Dengan total 14 pasien tersebut, kata AGM, PPU sudah masuk zona orange.
Jika terjadi penambahan satu lagi, maka masuk zona merah atau kategori jumlah pasien 15 keatas.
"Kondisi kedaerahan dan potensi penyebaran masih dalam kajian," jelasnya.
Sebagai informasi, menurut PP Nomor 21/2020 tentang PSBB.
Pasal 2 huruf Ayat 2 menerangkan usulan PSBB didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Kemudian, Pasal 3 huruf a dan b memuat kriteria PSBB harus memenuhi syarat jumlah kasus atau jumlah kematian, menyebaran secara signifikan serta epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.