TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Berbeda dengan daerah tetangganya, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakatnya melaksanakan shalat tarawih di rumah sesuai edaran Kementerian Agama RI saat memasuki bulan Ramadhan nanti.
Imbauan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi corona sekarang ini.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran agar tak ada kegiatan berkerumun salama Ramadhan.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Larang Acara Munggahan dan Ngabuburit Selama Ramadhan
Karena itu, warga Kota Tasikmalaya diminta tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid.
"Kalau bisa tarawih di rumah, tidak di masjid. Kami akan patuhi surat edaran dari Kemenag RI yang meminta masyarakat tak berkerumun selama bulan suci Ramadhan nanti," jelas Yusuf kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Shalat tarawih di masjid selama ini membuat orang berkumpul atau berkerumun.
Ia pun menyarankan agar selama bulan Ramadhan tahun ini melaksanakan tarawih di rumah.
"Kita pun prihatin dengan kondisi ini, tapi demi kemanusiaan dan keamanan, sehingga tidak ada lagi warga yang terkena wabah ini," tambah Yusuf.
Meski demikian, jika nantinya masih ada yang menggelar shalat tarawih di masjid, pihaknya tidak akan mengeluarkan sanksi apa pun.
Yusuf hanya meminta imbauan ini dipatuhi oleh masyarakat yang muncul dari kesadaran sendiri tanpa ada paksaan selama melakukan berbagai upaya untuk memerangi wabah corona.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan