Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Tetangganya, Kota Tasik Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah

Kompas.com - 21/04/2020, 15:40 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Berbeda dengan daerah tetangganya, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakatnya melaksanakan shalat tarawih di rumah sesuai edaran Kementerian Agama RI saat memasuki bulan Ramadhan nanti.

Imbauan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi corona sekarang ini.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran agar tak ada kegiatan berkerumun salama Ramadhan.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Larang Acara Munggahan dan Ngabuburit Selama Ramadhan

Karena itu, warga Kota Tasikmalaya diminta tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid.

"Kalau bisa tarawih di rumah, tidak di masjid. Kami akan patuhi surat edaran dari Kemenag RI yang meminta masyarakat tak berkerumun selama bulan suci Ramadhan nanti," jelas Yusuf kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Shalat tarawih di masjid selama ini membuat orang berkumpul atau berkerumun.

Ia pun menyarankan agar selama bulan Ramadhan tahun ini melaksanakan tarawih di rumah.

"Kita pun prihatin dengan kondisi ini, tapi demi kemanusiaan dan keamanan, sehingga tidak ada lagi warga yang terkena wabah ini," tambah Yusuf.

Meski demikian, jika nantinya masih ada yang menggelar shalat tarawih di masjid, pihaknya tidak akan mengeluarkan sanksi apa pun.

Yusuf hanya meminta imbauan ini dipatuhi oleh masyarakat yang muncul dari kesadaran sendiri tanpa ada paksaan selama melakukan berbagai upaya untuk memerangi wabah corona.

"Tapi kalau harus begitu (sanksi), mungkin kita berlakukan kalau kondisi semakin parah. Apalagi sudah ada Maklumat Kapolri. Karena itu, ikuti saja arahan dari pemerintah. Saya berharap imbauan ini dipatuhi oleh kesadaran sendiri masing-masing masyarakat," tambah dia.

Pemkot Tasikmalaya pun telah melarang kegiatan yang sifatnya berkerumun seperti munggahan menjelang memasuki bulan puasa dan ngabuburit menjelang buka puasa nantinya.
Hal ini demi cepat berlalunya wabah corona di Kota Tasikmalaya dengan cara menghentikan penyebaran virus mematikan tersebut.

"Tradisi munggahan, ngabuburit sudah dilarang jangan dilakukan karena sifatnya berkerumun. Nah, kita juga akan mematuhi anjuran dari Kementerian Agama nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengeluarkan kebijakan untuk tetap memperbolehkan shalat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan nanti.

Baca juga: Meski 7 PDP Corona Meninggal, Kabupaten Tasik Tetap Gelar Tarawih di Masjid

 

Daerah ini mengklaim masih sebagai zona hijau sehingga hanya akan menerapkan anjuran sesuai protokol saat pelaksanaan ibadah tersebut.

Seperti bagi para jemaah untuk tetap jaga jarak, memakai masker saat beribadah dan mencuci tangan sebelum masuk masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com