Dalam Perwali yang ditandatangani Dedy Yon Supriyono pada 18 April, ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan apabila terjadi pelanggaran seperti yang tertera dalam Bab IX.
Ketentuan sanksi di Pasal 32, berupa sanki administrasi: Teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyampaikan pelaksanaan PSBB mengambil masa inkubasi terpanjang hingga 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan, selama pelaksanaan PSBB setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan PHBS, serta ada pembatasan aktifitas diluar rumah,” pungkas Jumadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan