8. Sektor Kantor dan Layanan Publik
Sektor dan layanan publik yang buka meliputi sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari
9. Pelayanan dan Kebutuhan Pangan
Semua mal, pasar tradisional, supermarket, dan minimarket serta perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung kelontong hanya diperbolehkan buka hingga 20.00 WIB
10. Transportasi
Transportasi publik tetap beroperasi. Maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas pengemudi dan keduanya wajib pakai masker.
Kendaraan pribadi 50 persen dari kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang. 2 penumpang duduk di belakang. Sementara kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang
Kendaraan roda dua maksimal membawa satu orang yang harus serumah dibuktikan dengan KTP alamat yang sama. Penumpang dan pengemudi wajib pakai masker.
Angkutan roda dua berbasis online atau Ojek online (Ojol) hanya boleh untuk mengangkut barang atau delivery, tidak diperbolehkan mengangkut orang.
12. Lokasi Check Point
Untuk lokasi pos Check Point berada di Jalan Proklamasi, Jalan Sultan Agung, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api. Dengan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil, sepeda motor tidak membawa penumpang kecuali suami isteri/ keluarga satu alamat.