3. Aturan Warung Makan/Restoran
Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak makan di tempat tersebut.
4. Dilarang Berkerumun
Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Termasuk saat ada pemakaman bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal 20 orang.
5. Pernikahan dan Khitanan
Kegiatan pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag. Tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan/khitanan dimanapun.
6. Obyek Wisata dan Hiburan Dilarang
Fasilitas dan tembat hiburan serta obyek wisata atau rekreasi termasuk di dalam mal tutup selama PSBB.
7. Pelayanan Pemerintah
Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan. Pelayanan pemerintah, Polri/TNI akan tetap berjalan seperti biasanya.