Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Mulai 23 April, Ini Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal

Kompas.com - 21/04/2020, 14:57 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

3. Aturan Warung Makan/Restoran

Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak makan di tempat tersebut.

4. Dilarang Berkerumun

Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Termasuk saat ada pemakaman bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal 20 orang.

5. Pernikahan dan Khitanan

Kegiatan pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag. Tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan/khitanan dimanapun.

6. Obyek Wisata dan Hiburan Dilarang

Fasilitas dan tembat hiburan serta obyek wisata atau rekreasi termasuk di dalam mal tutup selama PSBB.

7. Pelayanan Pemerintah

Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan. Pelayanan pemerintah, Polri/TNI akan tetap berjalan seperti biasanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com