Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski 7 PDP Corona Meninggal, Kabupaten Tasik Tetap Gelar Tarawih di Masjid

Kompas.com - 21/04/2020, 14:10 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengeluarkan kebijakan untuk tetap memperbolehkan shalat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan nanti.

Daerah ini mengklaim masih sebagai zona hijau sehingga hanya akan menerapkan anjuran sesuai protokol saat pelaksanaan ibadah tersebut.

Seperti bagi para jemaah untuk tetap jaga jarak, memakai masker saat beribadah dan mencuci tangan sebelum masuk masjid.

Baca juga: Seluruh Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Disemprot Disinfektan

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedin mengatakan, kebijakan itu sifatnya hanya berupa imbauan seperti pelaksanaan shalat Jumat dan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan selama masa pandemi corona.

"Untuk surat imbauan yang dibuat langsung Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tersebut, memang belum disebarkan dan rencananya itu akan dilakukan mulai hari ini, Selasa (21/4/2020) ke semua mesjid maupun DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Surat itu sifatnya hanya imbauan saja," jelas Nuraedin, Selasa (20/4/2020).

Nuraedin menambahkan, pihaknya pun akan langsung berkoordinasi dengan pengurus DKM Kabupaten Tasikmalaya agar surat imbauan itu segera diberitahukan kepada seluruh masjid di wilayahnya.

Sehingga masyarakat pun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah bahwa shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid.

"Kami dari tim gugus tugas percepatan Covid-19 akan tetap berkoordinasi dengan DKM di seluruh masjid untuk melaksanakan penyemprotan disinfekan dan memberikan hand sanitizer supaya ada pencegahan secara dini. Karena imbauan itu bisa dilakukan di dalam masjid atau di rumah, dan selama ini tidak ada larangan menunaikan ibadah di masjid bagi umat muslim," ujarnya.

Ketua DKM Kabupaten Tasikmalaya Dede Saeful Anwar membenarkan, pelaksanaan tarawih saat pandemi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan berjamaah di masjid dengan catatan protokol kesehatan dilaksanakan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah mengeluarkan surat imbauan.

"Kami memang telah menerima informasi itu, bupati Tasikmalaya sudah mengeluarkan surat imbauan. Surat tersebut rencananya akan disebarkan ke para DKM," ujar Dede.

Hal sama diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya Atam Rustam.

Menurut Atam, keputusan resmi soal pelaksanaan shalat tarawih berjamaah sekarang ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh ormas Islam tetap sepakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid sesuai protokol kesehatan.

"Kami telah sepakat akan menjalankan shalat tarawih di masjid pada bulan Ramadhan nanti. Semuanya akan melakukan kegiatan dan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya dari setiap perwakilan mulai Dewan Masjid Indonesia (DMI), Front Pembela Islam, Muhammadiyah, Persis dan ormas lainnya," kata Atam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com