Para pasien yang dikategorikan sebagai pasien terpapar corona ini, menurut dr Didi sudah diatur dengan jelas di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, mulai dari ODP, PDP dengan penyakit penyerta hingga PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19, semuanya ditanggung negara.
Begitu juga dengan penanganannya dan penggunaan alat-alat medis terhadap pasien, hal itu juga ditanggung negara.
“Tarif perawatan jalan, tarif perawatan inap, penggunaan ruang isolasi tanpa fentilator, penggunaan fentilator, pasien dinyatakan sembuh yang yang masih melaksanakan rawat jalan, pasien meninghal dunia, kantong jenazah, ambulans, mobil jenazah, gali kubur, sampai ke plastik pembungkus dan disinfektan mobil jenazah pun di tanggung negara, jadi tidak ada lagi pihak rumah sakit meminta biaya,” terang Didi.
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Buruh Panggul Pasar Positif Corona di Bali Isolasi Mandiri di Rumah
Terkait kejadian di RSBK Batam, dr Didi kembali mengatakan hal ini murni kekeliruan, dan tidak seharusnya keluarga pasien terpapar covid-19 diminta untuk membeli peti jenazah dan membayar biaya ambulan atau mobil jenazah.
“Dan atas kekeliruan tersebut, pihak RSBK Batam akhirnya membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis,” pungkas dr Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.