Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 14:09 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kisruh yang yang sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait atas dimintanya uang pembayaran peti jenazah yang dilakukan pihak RS Budi Kemuliaan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dirumah sakit tersebut, akhirnya terselesaikan.

Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Batam dr Didi Sumarjadi mengatakan, hal ini hanya murni kesalahpahaman saja.

“Sudah selesai, semua ini hanya kesalahpahaman saja. dr Gilang yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Budi Kemuliaan Batam sudah mengklarifikasinya,” kata dr Didi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

dr Didi menegaskan bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar corona Covid-19 ditanggung oleh negara alias semuanya gratis.

“Semuanya gratis tis tis,” tambah dr Didi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Tim Pemulasaraan Jenazah Corona RSUD Tasikmalaya Buat Peti Mati Khusus Muslim

Aturan Kemenkes sebagai rujukan biaya 

Hal ini dilanjutkan Didi merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

Bahkan dari Keputusan Menteri Kesehatan, itu sudah diatur semua pembiayaan terhadap pasien, mulai dari dia dirawat, sampai dia sembuh dan jika dia meninggal, sampai ke liang lahat itu semua ditanggung negara.

Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com