Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NTT Resmi Tutup Pintu Perbatasan dengan Timor Leste untuk Cegah Corona

Kompas.com - 21/04/2020, 12:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menutup pintu perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, Senin (20/4/2020) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu, dalam keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Senin malam.

Penutupan itu, kata Marius, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah NTT.

“Pemerintah saat ini baik pusat maupun provinsi dan kabupaten serta kota, sedang bekerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Marius.

Baca juga: 75 Warga NTT Telantar di NTB, Uang Menipis, Berharap Segera Bertemu Keluarga

Adapun beberapa pintu perbatasan dengan Timor Leste di NTT yakni Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Motaain di Kabupaten Belu, PLBNT Motamasin di Kabupaten Malaka dan PLBNT Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Marius menuturkan, warga Timor Leste atau warga NTT tidak diperkenankan untuk masuk ke wilayah Timor Leste.

"Kami sudah tutup pintu perbatasan. Untuk itu diharapkan semua warga Timor Leste yang ingin ke Timor Leste sebaiknya untuk sementara tetap berdiam di tempat, sambil menunggu keadaan normal kembali. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di seluruh NTT,” ucap dia.

Penutupan perbatasan itu juga, berdasarkan instruksi Gubernur NTT Nomor :BU.443/02/BPP/2020, yang dikeluarkan 16 April 2020, tentang pembatasan akses bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing pelintas batas di pos batas negara terpadu dan pelintas batas di wilayah NTT.

Baca juga: 21 Warga Timor Leste Positif Covid-19, Sebagian Besar Klaster Indonesia Melalui NTT

Kebijakan itu tidak berlaku bagi barang-barang ekspor dari Indonesia, namun pengemudi dan asisten pengemudi kendaraan yang mengangkut barang-barang ekspor diawasi secara ketat.

Sebaliknya, untuk barang-barang impor yang melewati pintu perbatasan, dilarang.

Pengecualian terhadap pembatasan (barang-barang ekspor) dilakukan atas izin Gubernur NTT, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com