Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 21/04/2020, 12:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).

Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Tagih Utang Rp 500.000, Eks Napi Asimilasi Tewas Ditusuk Tetangga

Ketuk pintu dan bangunkan tidur

Ilustrasi tidur.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tidur.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.

Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.

Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.

Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Baca juga: Curi Sepeda Motor, Eks Napi yang Baru Bebas karena Asimilasi Ditangkap

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Ambil pisau dan bunuh korban

Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Baca juga: Ketakutan Napi Terinfeksi Corona, Berujung Rusuh di Lapas Tuminting Manado...

Pengakuan pelaku

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.

Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com