KOMPAS.com - Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).
Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Tagih Utang Rp 500.000, Eks Napi Asimilasi Tewas Ditusuk Tetangga
Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.
Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.
Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.
Baca juga: Curi Sepeda Motor, Eks Napi yang Baru Bebas karena Asimilasi Ditangkap
Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.
Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.
"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.
Baca juga: Ketakutan Napi Terinfeksi Corona, Berujung Rusuh di Lapas Tuminting Manado...
Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.
"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.
Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.