Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Solo Imbau Umat Islam Gelar Ibadah Ramadhan di Rumah

Kompas.com - 21/04/2020, 11:40 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kota Solo mengimbau umat Islam untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadhan 1441 H/2020 M di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai dengan surat imbauan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo Nomor: 941/Kk.11.31/02/BA.00/2020 tentang Ibadah Ramadhan 1441 H/2020 M (Perpanjangan Kedua, Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19)).

"Karena saat ini sedang pandemi Covid-19 maka ibadah di rumah. Sahur di rumah, buka puasa di rumah, tadarus di rumah, taklim di rumah, dan tarawih di rumah, Jumatan diganti shalat dzuhur," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Musta'in Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Pandemi Corona, Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Makassar Dilaksanakan di Rumah

Meski demikian, ungkap Musta'in, untuk penyelanggaraan shalat Idul Fitri masih akan menunggu Fatwa MUI.

Lebih jauh, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin guna mencegah risiko penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman saat berinteraksi sosial.

"Imbauan ini berlaku sampai tanggal 25 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan wabah Covid-19," terangnya.

Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih Selama Ramadhan Digelar di Rumah

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin kemarin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com