Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor, Eks Napi yang Baru Bebas karena Asimilasi Ditangkap

Kompas.com - 21/04/2020, 11:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial US (58) dibekuk polisi di Jalan KH Ahmad Dahlan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto mengatakan, pelaku merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap saat beraksi di daerah Kauman.

"Pelaku ini spesialis melakukan pencurian pada dini hari. Dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kauman," ujar Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto saat dihubungi wartawan, Senin (20/4/2020) malam.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Residivis Pencurian Sembako Wilayah Banten dan Jakarta

Selain di Kauman, pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Kecamatan Kraton dan Umbulharjo.

"Pada tanggal 16 April melakukan pencurian di wilayah Banjarsari, Surakarta," ungkapnya.

Purwanto menjelaskan, US merupakan residivis kasus pencurian mobil yang kembali melakukan pencurian setelah bebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Dia dijatuhi hukuman 10 bulan, baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujarnya.

Baca juga: Program Asimilasi Napi oleh Kemenkumham Disarankan untuk Dilanjutkan

Setelah bebas karena asimilasi, US tak pulang ke rumahnya di Purworejo.

Dia justru pada tanggal 5 April 2020 melakukan aksi pencurian sepeda motor di Yogyakarta.

"Yang bersangkutan ini ke Yogya naik bus, sempat duduk di kursi Malioboro, sempat jalan cari sasaran. Yang pertama mencuri motor di Kauman," ujar Purwanto.

US setiap melakukan pencurian hanya seorang diri.

Sepeda motor hasil curian dijual ke Pasar Klitikan, Solo, seharga Rp 800.000.

"Hasil penjualan barang curian untuk biaya hidupnya," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua buah kunci letter t, jaket, tas dan topi.

Akibat perbuatanya, US dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com