Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Lengkap PSBB Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin Waspadai OTG Corona

Kompas.com - 21/04/2020, 06:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor telah dilaksanakan sejak 15 April hingga 28 April 2020, bersamaan dengan sejumlah daerah lainnya yaitu Kabuapten Bekasi dan Depok. 

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, tujuan PSBB tersebut adalah untuk mengindari dan mencegah penularan virus Covid-19 atau corona.

Dikutip dari situs resmi Kabupaten Bogor, bogorkab.go.id, Ade mengatakan alasan PSBB di Kabupaten Bogor dilakukan adalah jumlah pasien positif corona terus bertambah.

Selain itu, banyak warga Kabupaten Bogor yang melakukan aktivitas di DKI Jakarta yang merupakan episentrum Covid-19 di Indonesia.

Lalu, hampir semua kasus positif di Kabupaten Bogor pada periode awal merupakan kasus yang berkaitan dengan kasus positif di DKI.

Ade juga menjelaskan, dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2020, salah satu tujuan PSBB adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Berikut ini poin-poin dalam aturan PSBB di Kabupaten Bogor: 

1. Aturan kegiatan pendidikan

Secara gamblang Ade menjelaskan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan.

Namun, bagi lembaga pendidikan, pelatikan dan penelitian terkait pelayanan kesehatan masih bisa beroperasi, dengan catatan masih memberlakukan penerapan protokol pencegahan virus corona yang telah disepakati.

2. Aktivitas kantor

Di dalam situs resmi tersebut juga dijelaskan, aktivitas pegawai kantor juga dihentikan selama PSBB berlangsung.

Akan tetapi, bagi institusi TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi.

Selain institusi TNI-Polri, kantor yang masih beroperasi tersebut juga diwajibkan melakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

3. Aturan kegiatan keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah. Tempat ibadah pun ditutup untuk umum.

Sementara itu, kegiatan pemakaman jenazah yang bukan pasien corona, maksimal dihadiri 20 orang.

Atau sesuai dengan pedoman dan peraturan UU dan fatwa dari lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

4. Aturan kegiatan di tempat dan fasilitas umum

Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik. Yulius Satria Wijaya/Antara Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik.

Pemkab Bogor menerapkan aturan selama PSBB di tempat umum dengan melarang kegiata dengan jumlah orang lebih dari 5 orang.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.

Begitu juga dengan tempat yang menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk, termasuk kegiatan olahraga.

Selain itu, selama kegiatan warga wajib menerapkan physical distancing dan social distancing.

 

5. Pembatasan jam operasional fasilitas umum

Pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Untuk supermarket, hypermarket, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Selain itu, pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan menyediakan sistem layanan antar.

6. Kegiatan sosial budaya

Pemkab Bogor juga menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan. Termasuk melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan.

Pemerintah hanya mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah di KUA dengan dihadiri maksimal lima orang di luar pengantin.

Sementara itu, untuk pernikahan, khitanan, serta pemakaman baik jenazah pasien corona atau tidak, akan diberlakukan dengan ketentuan khusus.

7. Aturan moda transportasi

Bupati Bogor Ade Yasin beserta seluruh satuan gugus Covid-19 melakukan pencegahan eksodus ke arah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin beserta seluruh satuan gugus Covid-19 melakukan pencegahan eksodus ke arah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020).

Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum, termasuk jarak antar penumpang dan jumlah penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, Ade menambahkan, transportasi untuk antar-jemput barang penting, termasuk ojek onlin, masih dapat beroperasi.

Demikian juga dengan transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat berjalan.

Lokasi Pospam di perbatasan

Bupati Bogor Ade Yasin beserta seluruh satuan gugus Covid-19 melakukan pencegahan eksodus ke arah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin beserta seluruh satuan gugus Covid-19 melakukan pencegahan eksodus ke arah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020).

Pemkab Bogor juga menempatkan pos penjagaan di sejumlah titik perbatasan, yaitu:

Perbatasan Tangerang-Parungpanjang, Perbatasan Serpong-Gunung Sindur, perbatasan Cibubur dan Depok-PUT Bendot Gunungputri, dan perbatasan Sawangan Depok-Parung Ciseeng.

Perbatasan Kota Bekasi-Limus Nunggal, perbatasan Kota Bogor-Kemang, perbatasan Kota Depok-Flyover Cibinong, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Cibarusah Jonggol.

Selain itu, ada juga pos pengamanan di Ciampea Warung Borong, Batas Kota Bogor-Dramaga, Citeureup, Batas Kota Bogor-Sukaraja, Ciomas, Perbatasan Cianjur-Cisarua Puncak, Perbatasan Sukabumi-Cigombong.

Lokasi check point

Sementara itu, di sejumlah titik atau check point juga disiagakan di perbatasan Tangerang Selatan, Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.

Sejumlah terminal juga akan didirikan pos pengamanan, yaitu di Terminal Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang.

Begitu juga dengan sejumlah stasiun, yaitu Stasiun Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang.

Pos di gerbang tol (GT), anyara lain GT Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan.

 

Pos di zona merah

Ada sepuluh titik zona merah yang akan dilakukan penjagaan selama PSBB di Kabupaten Bogor, yaitu:

Parungpanjang:

1. Jalan Parungpanjang (batas Tangerang)
2. SMA Parungpanjang (batas Jasinga-Cigudeg)
3. Jalan Raya Dago (batas Rumpin)

Ciseeng:

1. Jalan Raya Ciseeng (batas Gunung Sindur)
2. Jalan Raya Ciseeng (batas Parung)
3. Jalan Raya Cibeuteung (batas Kemang)
4. Jalan Raya H. Miing (batas Rancabungur)

Jonggol:

1. Jalan Raya Cibarusah-Jonggol (batas Bekasi)
2. Jalan Raya Jonggol-Cileungsi
3. Jalan Raya Dayeuh
4. Jembatan Cipamingkis

Kemang:

1. Jalan Raya ATS Semplak
2. Jalan Salabenda Raya Jakarta-Bogor
3. Jalan Raya Jampang-Kemang

Ciampea:

1. Jalan Raya Cagak
2. Jalan Raya Leuwiliang-Bogor
3. Jalan Raya Cikampak, Warung Borong
4. Jalan Raya Cibadak-Ciampea

Cibinong:

1. Flyover Cibinong
2. Jembatan Anggada, Jalan Raya Mayor Oking
3. Jalan Raya Tegar Beriman PDAM
4. Jalan Ciriung-Tapos

Ciomas:

1. Jalan Letjen Ibrahim Adjie
2. Green Hills Ciomas
3. Jalan Kapten Yusuf
4. Jalan Raden Kokasih
5. Jalan Ciomas Raya
6. Jalan Byangkara

Citeureup:

1. Jalan Anggada
2. Jalan Sentul Citeureup
3. Jalan Sirkuit Sentul
4. Jalan Raya Tajur
5. Jalan Masjid Assalam

Gunungputri:

1. Jalan Alternatif Cibubur (PUT Bondot)
2. Jalan akses tol Cimanggis
3. Jalan Masjid Assalam
4. Jalan Tlajung Udik
5. Jalan Legenda Wisata
6. Jalan Gunungputri

Cileungsi:

1. Jalan Raya Narogong Bekasi PT Bosaeng
2. Jalan Raya Setu Pasir Angin
3. Jalan Raya Transyogi, alternatif Cibubur-Cileungsi
4. Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Citra Indah
5. Jalan Tunggilis Bondol

 

Update zona merah dan waspada OTG corona

Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan pencegahan sejumlah kendaraan yang mengarah ke Puncak, Bogor, Sabtu (4/4/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan pencegahan sejumlah kendaraan yang mengarah ke Puncak, Bogor, Sabtu (4/4/2020).

Sementara itu, Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menjelaskan, sejak tanggal 10 April-17 April setiap harinya ada warga yang tertular virus corona.

"Tanggal 10 April ada 29 orang positif corona, 11 April 33 orang, 12 April 36 orang, 13 April 38 orang, 14 April 45 orang, 15 April 50 orang, 16 April 52 oang, dan 17 April 56 orang," katanya, Minggu (19/4/2020). 

Berdasar data tersebut, Ade memastikan, zona merah di Kabupaten Bogor meluas ke-16 kecamatan, setelah ada 6 warga yang positif terinfeksi corona.

Menurut Ade, enam warga tersebut masing-masing berdomisili di Kecamatan Babakan Madang, Ciawi, Leuwisadeng, Gunung Sindur dan Tajurhalang. 

"Justru kita harus waspada dengan OTG, karena itu enggak ketahuan bahkan orangnya sendiri enggak tahu kalau dia OTG, jadi waspadalah," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com