KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor telah dilaksanakan sejak 15 April hingga 28 April 2020, bersamaan dengan sejumlah daerah lainnya yaitu Kabuapten Bekasi dan Depok.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, tujuan PSBB tersebut adalah untuk mengindari dan mencegah penularan virus Covid-19 atau corona.
Dikutip dari situs resmi Kabupaten Bogor, bogorkab.go.id, Ade mengatakan alasan PSBB di Kabupaten Bogor dilakukan adalah jumlah pasien positif corona terus bertambah.
Selain itu, banyak warga Kabupaten Bogor yang melakukan aktivitas di DKI Jakarta yang merupakan episentrum Covid-19 di Indonesia.
Lalu, hampir semua kasus positif di Kabupaten Bogor pada periode awal merupakan kasus yang berkaitan dengan kasus positif di DKI.
Ade juga menjelaskan, dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2020, salah satu tujuan PSBB adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini poin-poin dalam aturan PSBB di Kabupaten Bogor:
Secara gamblang Ade menjelaskan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan.
Namun, bagi lembaga pendidikan, pelatikan dan penelitian terkait pelayanan kesehatan masih bisa beroperasi, dengan catatan masih memberlakukan penerapan protokol pencegahan virus corona yang telah disepakati.
Di dalam situs resmi tersebut juga dijelaskan, aktivitas pegawai kantor juga dihentikan selama PSBB berlangsung.
Akan tetapi, bagi institusi TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi.
Selain institusi TNI-Polri, kantor yang masih beroperasi tersebut juga diwajibkan melakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.
Selama PSBB, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah. Tempat ibadah pun ditutup untuk umum.
Sementara itu, kegiatan pemakaman jenazah yang bukan pasien corona, maksimal dihadiri 20 orang.
Atau sesuai dengan pedoman dan peraturan UU dan fatwa dari lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
Pemkab Bogor menerapkan aturan selama PSBB di tempat umum dengan melarang kegiata dengan jumlah orang lebih dari 5 orang.
Namun, pembatasan itu tidak berlaku di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.
Begitu juga dengan tempat yang menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk, termasuk kegiatan olahraga.
Selain itu, selama kegiatan warga wajib menerapkan physical distancing dan social distancing.