Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Ibadah.
Ibadah di bulan suci Ramadan, dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan meminta warga menjalankan salat tarawih di rumah.
Kemudian, tak perlu ada acara pengumpulan massa seperti sahur on the road atau buka bersama.
"Tak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa pada lembaga pemerintah, swasta maupun di masjid atau mushala," kata dia, dilansir dari Antara.
Sejumlah pedagang biasanya meramaikan tradisi ini.
Namun selama pandemi, pemerintah melakukan penyesuaian. Pasar bedug pun diubah menjadi pasar bedug online.
"Mohon maaf kepada para pedagang makanan di Kota Jambi untuk bulan Ramadan pasar bedug kita tiadakan dan akan diganti pasar bedug secara online," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, dilansir dari Antara.
Disperindag akan mendata pedagang makanan atau kuliner. Nomor telepon dan jejaring mereka akan digunakan dalam sistem pasar bedug online.
"Tujuan dari pasar bedug daring atau online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aam Aminullah, Irwan Nugraha | Editor: Aprilia Ika, Abba Gabrilin), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.