Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar PSBB di Bandung, Ada Sanksi Sosial hingga Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 20/04/2020, 21:24 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ema, Perwal dalam rangka penanganan virus corona itu tidak secara spesifik membahas tentang sanksi yang akan diberikan kepada orang atau perusahaan yang melanggar aturan.

"Kita tidak sespesifik kepada sanksi, karena kata ahli hukum, dalam kaidah hukum, Perwal tidak boleh menekankan atau mengatur masalah sanksi," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Pasien Tewas Gantung Diri di Ranjang Rumah Sakit

Meski demikian, menurut Ema, penegakkan sanksi kepada pelanggar akan disesuaikan.

Sebab, Perwal juga menjelaskan sampai penegakan sanksi sesuai undang-undang.

"Kalau ada unsurnya pidana, pasti yang berkenaan dengan pidana. Kalau misalnya persoalan melabrak Perda, ya sanksi dalam Perda yang diterapkan," kata Ema.

Ema mengatakan, untuk menetapkan sanksi, Pemerintah wajib terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Positif Corona, Wali Kota Tanjungpinang Butuh 20 Kantong Darah

Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi pelanggar.

Sebagai contoh, pada Pasal 14, diatur bahwa selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang berkerumun di tempat umum.

Kemudian, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB.

Namun, larangan itu dikecualikan bagi tempat atau fasilitas umum yang terkait pemenuhan kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan.

Kemudian, dalam Pasal 14 ayat 4 diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan  tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi sosial lainnya.

Berikutnya, dalam Pasal 14 ayat 5 dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas.

Selain itu, dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa Gugus Tugas memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal.

Tindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, penutupan sementara, pencabutan izin dan yang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com