Kemudian, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB.
Namun, larangan itu dikecualikan bagi tempat atau fasilitas umum yang terkait pemenuhan kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian, dalam Pasal 14 ayat 4 diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi sosial lainnya.
Berikutnya, dalam Pasal 14 ayat 5 dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas.
Selain itu, dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa Gugus Tugas memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal.
Tindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, penutupan sementara, pencabutan izin dan yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.