Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpat Kebijakan Penutupan Jalan di Medsos, Pemuda di Semarang Ditangkap

Kompas.com - 20/04/2020, 20:24 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - AS (23) seorang pemuda warga Gisikdrono, Semarang Barat ditangkap polisi lantaran kedapatan mengunggah komentar yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dari informasi yang didapat, AS memposting komentar terkait ungkapan ketidakpuasannya terhadap kebijakan penutupan jalan tahap 2 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang mulai 20 April 2020 di grup publik Media Informasi Kota Semarang

"Py to ki jan jan,e kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok,e seng nggawe aturan. Assuuuu. (Gimana sih ini sebenarnya, buat aturan kok bodoh banget, takut corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini juga, semua ditutup. Bodohnya yang bikin aturan. Anjiiing)," tulis AS melalui akun Facebook pribadinya.

Baca juga: Unggah Komentar yang Diduga Hina Presiden, Buruh Ditangkap Polisi

Komentar AS yang bernada mengumpat tersebut ditulisnya sebagai ungkapan kekesalannya dengan kebijakan pembatasan ruas jalan di Semarang karena dianggap menghalangi aktivitasnya.

Usai ditangkap polisi di kediamannya, AS diamankan di Satreskrim Polrestabes Semarang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

AS mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik terutama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Atas nama pribadi saya mohon maaf untuk semua yang merasa tersinggung terutama Pemkot Semarang, Pak Wali Kota Semarang, dan saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan saya di sosmed terkait penutupan ruas jalan yang baru," ujarnya di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (20/4/2020).

AS mengungkapkan alasan memposting komentar itu lantaran dirinya kerapkali melewati ruas Jalan Lamper yang ditutup sebagai tempat nongkrong bersama teman-temannya.

"Saya memang sering lewat di jalan itu, karena itu tempat main saya sama nongkrong bareng teman-teman kalau malam minggu. Kemudian saya jengkel karena kalau ke sana harus memutar arah," jelas pemuda lulusan SMA itu.

Baca juga: Diduga Asal Unggah, Seorang Perempuan Ditangkap karena Sebar Hoaks Corona

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya mengaku sudah menerima aduan dari Pemkot Semarang dan sudah mengamankan pelaku di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"AS diduga melanggar UU ITE dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan terancam 4 tahun penjara," jelasnya.

AKBP Asep pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19," imbaunya.

Sebagai informasi, penutupan jalan yang dimaksud merupakan penutupan jalan tahap kedua yang dilakukan Pemkot Semarang.

Kebijakan tersebut diberlakukan di tiga ruas mulai 20 April 2020 pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Tiga ruas jalan yang ditutup antara lain Jalan Wahidin dari simpang traffic light Kaliwiru hingga simpang Sisingamaharaja.

Selain itu, Jalan Lamper Tengah dari simpang Jalan Majapahit sampai simpang Mrican dan Jalan Tanjung dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai simpang Pemuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com