Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekeh Minta Menkes Setujui PSBB, Pemkab Mimika: Kami Sudah Penuhi 2 Syarat

Kompas.com - 20/04/2020, 18:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika berharap Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan.

Seperti diketahui, Pemkab Mimika sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB. Namun, belum disetujui karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat, serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19 di Mimika

Wakil Bupati Mimika Johannes menyampaikan, agar disetujui, pihaknya sudah memenuhi dua syarat.

Pertama, Pemkab Mimika sudah melakukan pendataan, di mana hingga Minggu (19/4/2020), sudah ada 32 kasus Covid-19 tercatat di Mimika.

Kedua, terkait data transmisi, di mana penularan diketahui berasal dari transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya.

"Kondisi sekarang ini Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika," ujar Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Antara di Timika, Senin 920/4/2020.

Baca juga: Pengajuan PSBB Ditangguhkan Kemenkes, Ini Respons Pemkab Mimika

Jika disetujui, Pemkab Mimika akan memberlakukan aturan di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang sembarangan lagi di jalan raya, terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis, serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentingan emergency (darurat) lainnya.

"Begitupun dengan tempat-tempat usaha, selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang," ujar Johanes menambahkan.

Johannes menjelaskan, semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemkab Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, melibuarkn kegiatan sekolah dan penerapan proses belajar-mengajar belajar dari rumah, serta membatasi kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian.

Sejak 26 Maret, kegiatan di pasar dan tempat umum lain dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

"Kami terus melakukan evaluasi sejauh mana pembatasan-pembatasan yang sudah diberlakukan efektif atau tidak di lapangan. Kenyataan yang terjadi di lapangan, orang-orang masih lalu lalang di atas jam 14.00 siang. Toko-toko bangunan dan toko-toko pakaian masih tetap buka seperti biasa. Makanya selama beberapa hari terakhir sejumlah ruas jalan di Kota Timika sudah mulai kami tutup untuk membatasi pergerakan masyarakat," kata Johannes.

Baca juga: Total 22 Pasien Positif Corona di Mimika, Mayoritas Terpapar Klaster Lembang

Pada periode pertama dari 16 Maret hingga 9 April, Pemkab Mimika masih mengimbau warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari COVID-19.

Mulai 10 April, Pemkab Mimika akan menertibkan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang berada di jalanan pada pukul 14.00 WIT lebih.

Di Kabupaten Mimika, total ada 32 kasus positif Covid-19, atau terbanyak dibanding daerah lain di Provinsi Papua.

Selain itu ada 52 pasien dalam pengawasan, 158 orang dalam pemantauan, dan 153 orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19, tapi tidak mengalami gejala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com