Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14.394 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Diberi Keringanan Kredit

Kompas.com - 20/04/2020, 16:36 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tegal, Jawa Tengah, mencatat 14.394 debitur telah mendapat persetujuan keringanan kredit dengan nilai total Rp 1,33 triliun dari perusahaan atau leasing per 16 April 2020.

Kepala OJK Cabang Tegal Ludy Arlianto mengungkapkan, terdapat 36.699 debitur dari tujuh kabupaten/kota di wilayah eks karesidenan Pekalongan sebelumnya terdampak pandemi Covid-19 dengan total kredit mencapai Rp 3,29 triliun.

"Jumlah itu terdiri dari debitur perbankan dan debitur di industri keuangan nonbank. Bila dirinci, debitur yang mendapatkan keringanan kredit ada 14.394 debitur dengan nominal Rp 1,33 triliun," kata Ludy saat teleconference dengan awak media di Kantor OJK Tegal, Senin (20/4/2020)

Sementara di Industri Jasa Keuangan (IJK) non bank, ada dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebanyak 20.470 debitur dengan nominal Rp 44,63 miliar.

Baca juga: Sebelum Kabur Dibantu Sang Istri, PDP di Tegal Sempat Minta Ditempatkan di Ruang Berbeda

Dari perusahaan pembiayaan atau leasing sebanyak 527 debitur dengan nominal Rp 20,99 miliar.

Kemudian dari PT Pegadaian (Persero) sebanyak 5 debitur dengan nominal Rp 340,92 juta.

Adapun jumlah debitur dari seluruh IJK yang saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan keringanan kredit sebanyak 73.641 debitur.

“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang masyarakat tidak dilayani. Namun pihak bank, leasing, PNM, pegadaian, serta IJK yang lain, butuh waktu untuk melakukan penilaian pada proses pengajuan restrukturisasi kredit," kata Ludy

Menurut Ludy, jika debitur telah mengajukan permohonan keringanan kredit, tentunya IJK akan segera memberitahukan hasil keputusannya kepada debitur.

Baca juga: Ini Alasan PDP di Tegal yang Baru Pulang dari Jakarta Kabur dari Ruang Isolasi RS Dibantu Sang Istri

Pasalnya, beberapa industri masih menunggu persetujuan dari kantor pusat.

"Masyarakat yang akan mengajukan permohonan keringanan kredit ini diharapkan tahu keringanan ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar memerlukan," kata Ludy.

Bentuk keringanan yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit maupun penundaan pembayaran angsuran.

Saat ini, kata dia, hampir seluruh IJK telah memiliki kebijakan internal dan siap mengimplementasikan kebijakan restruktrisasi kredit tersebut.

"Warga yang memang perlu keringanan kredit silakan ajukan ke industri yang saat ini menjadi mitra. Adapun debitur yang masih mampu, diharapkan tetap membayar angsuran supaya bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang memang membutuhkan," katanya.

Ludy juga juga meminta kepada nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau perusahaan leasing, terkait stimulus restrukturisasi kredit di tengah pandemi corona saat ini.

"Mereka dapat mengajukan permohonan melalui telepon, WhatsApp atau melalui email kepada IJK dimaksud," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com