MALANG, KOMPAS.com – Wali Kota Malang Sutiaji meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di area Malang Raya.
Hal itu terkait dengan catatan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap pengajuan PSBB oleh Pemerintah Kota Malang.
Khofifah memberikan catatan agar penerapan PSBB diberlakukan untuk lingkup Malang Raya.
“Efektivitas. Jadi kita diminta (mengajukan PSBB) dengan tiga daerah,” kata Sutiaji usai memantau pemakaman pasien PDP yang meninggal, Senin (20/4/2020).
Area Malang raya terdiri dari tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Baca juga: Terkait PSBB, Khofifah Soroti Jumlah Kasus Positif Corona di Kota Malang
Tiga daerah itu sempat bertemu dan sepakat mengajukan PSBB untuk area Malang Raya. Tapi, belakangan Kabupaten Malang dan Kota Batu mengundurkan diri.
Mereka pesimistis pengajuan PSBB akan diterima setelah melihat ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski ditinggal 'tetangga', Kota Malang tetap mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tapi, draf pengajuan PSBB itu dikembalikan Pemprov Jatim dengan beberapa catatan.
“Itu kan suratnya sudah di sana (Pemprov). Itu bukan otoritas kami, tapi kami minta provinsi untuk memfasilitasi (pengajuan PSBB area Malang Raya),” jelas Sutiaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.