Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Keluar-Masuk Makassar Sudah Dijaga Ketat, Orang Tak Berkepentingan Dilarang Masuk

Kompas.com - 20/04/2020, 12:23 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com –Jelang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona, akses keluar masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah diperketat.

Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP berjaga di setiap jalan yang jadi pintu masuk dan keluar kota.

Hanya orang yang dianggap punya keperluan mendesak diizinkan keluar atau masuk ke Ibu Kota Sulawesi Selatan ini.

Baca juga: Pandemi Corona, Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Makassar Dilaksanakan di Rumah

Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Makassar, Hamzah Bakri Muhammad mengatakan, sejak dilakukan sosialisasi 17 April lalu, enam pintu masuk dan keluar Kota Makassar sudah dijaga ketat aparat gabungan.

Di jalur masuk dan keluar Kota Makassar juga dijaga petugas medis dari Dinas Kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh dan melakukan penyemprotan disinfektan ke kendaraan.

“Jika tidak berkepentingan atau keperluan mendesak, maka pendatang dari luar daerah disuruh balik kembali ke kampungnya,” kata Hamzah Bakri Muhammad yang dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Enam jalur masuk Kota Makassar yang dijaga ketat yakni perempatan Jalan Sultan Alauddin-Jalan Malengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa), Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros), Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros).

Baca juga: Daftar 18 Daerah yang Terapkan PSBB, dari Jakarta hingga Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, polisi juga sudah mendirikan 15 pos pengamanan di setiap kecamatan dalam Kota Makassar.

Polda Sulsel turut menyiapkan 12 dapur lapangan membantu menyuplai makanan untuk warga.

“Jika PSBB berlaku, Polda Sulsel efektifkan pengamanan bersifat preemtif dan represif sesuai protokol. Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com